Topik
Infografis
BPK Temukan Penyimpangan Rp 37 Miliar Anggaran Serang
TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Pemeriksa Keuangan menemukan penyimpangan Rp 37 miliar dana anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Serang 2006. Badan Pemeriksaan Keuangan meminta pemerintah serang mempetanggungjawabkan temuan itu.
"Kami meminta Bupati Serang segera menindak lanjuti dan mempertanggungjawabkan temuan tersebut," kata Ketua DPRD Banten Hasan Maksudi, Senin (11/6). Nilai dugaan penyimpangan tersebut terlampau tinggi. "Sebanyak Rp 37 miliar bukan nilai sedikit. Ini harus disusut," katanya.
Foto copy hasil pemeriksaan menyebutkan, nilai dugaan penyimpangan Rp 37 miliar ini terdiri temuan indikasi kerugian daerah Rp 359,1 juta, kekurangan penerimaan Rp 2,9 miliar dan temuan pelanggaran administrasi sebesar Rp 33,7 milar.
Hasil pemeriksaan belanja daerah, BPK juga menemukan 29 temuan penyimpangan Rp 1,1 miliar dan kekurangan penerimaan Rp 65,59 juta. BPK menemukan pungutan ritribusi pendapatan bukan pajak berupa iuran menyelenggarakan tenaga kerja asing Rp 1,2 miliar.
"Pungutan ini dinilai salah karena pungutan itu merupakan hak pemerintah pusat, sehingga Pemerintah Kabupaten Serang harus menyetorkan kembali ke kas negara." kata Hasan.
Dia menilai temuan ini masih dalam kategori wajar dengan pengecualian, karena kesalahan administratif. “Bisa saja terjadi karena peraturannya sering berubah,” jelasnya.
Faidil Akbar