Sidang Tuntutan Pengebom Restoran A&W Ditunda


TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pembacaan tuntutan terhadap M. Nuh, terdakwa kasus ledakan di restoran A&W di Plasa Kramat Jati, Jakarta Timur, ditunda. Persidangan yang diketuai oleh Hakim Ketua Farid Fauzi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Senin (11/6) ini akan dilanjutkan kembali Senin pekan mendatang.

"Ditunda karena pemberkasan tuntutan belum selesai," kata Farid kepada Tempo usai persidangan di pengadilan tersebut. Sementara dari kuasa hukum M. Nuh, Solihin mengatakan "Saya kecewa atas penundaan tersebut," ujarnya. Bahkan kliennya, kata dia, sudah mengeluh kenapa tidak segera diputuskan tuntutan tersebut. "Dia bilang sudah capek atas jalannya persidangan," ujar Solihin mengutip M. Nuh.

Masa tahanan M. Nuh akan berakhir pada 27 Juni mendatang. Namun bila belum ada putusan sidang maka masa tahanan tersebut akan diperpanjang. "Saya harap Senin depan, tuntutan itu sudah ada," kata Solihin.

Zaky Almubarok Indrawan

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X