Sidang Tuntutan Pengebom Restoran A&W Ditunda
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pembacaan tuntutan terhadap M. Nuh, terdakwa kasus ledakan di restoran A&W di Plasa Kramat Jati, Jakarta Timur, ditunda. Persidangan yang diketuai oleh Hakim Ketua Farid Fauzi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Senin (11/6) ini akan dilanjutkan kembali Senin pekan mendatang.
"Ditunda karena pemberkasan tuntutan belum selesai," kata Farid kepada Tempo usai persidangan di pengadilan tersebut. Sementara dari kuasa hukum M. Nuh, Solihin mengatakan "Saya kecewa atas penundaan tersebut," ujarnya. Bahkan kliennya, kata dia, sudah mengeluh kenapa tidak segera diputuskan tuntutan tersebut. "Dia bilang sudah capek atas jalannya persidangan," ujar Solihin mengutip M. Nuh.
Masa tahanan M. Nuh akan berakhir pada 27 Juni mendatang. Namun bila belum ada putusan sidang maka masa tahanan tersebut akan diperpanjang. "Saya harap Senin depan, tuntutan itu sudah ada," kata Solihin.
Zaky Almubarok Indrawan
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
- Lepas Empat Istrinya, Eyang Subur Tak Perlu Cerai
- Muslim Myanmar Hanya Boleh Punya 2 Anak
- Djokovic Bisa Jegal Nadal di Semifinal
- Saksi Penyerangan Cebongan Tak Mau Beri Keterangan
- MI5 Dituding Coba Rekrut Tersangka Kasus Woolwich
- Bupati Aceh Utara Dianggap Berpikiran Sempit
- FOTO: Pamer Aksi Bintang Dunia di Singapura
Berita Utama Metro
- Jokowi: KJS untuk Rakyat Bawah, Jangan Diganggu
- Dua Kelompok Napi Salemba Bentrok
- Akan Diinterpelasi Soal KJS, Jokowi: Siap Grak!
- Lulus 100 Persen, Siswa SMAN 8 Ingin Traktir Guru
- Jokowi: Pejabat Dilarang Menerima dan Menjanjikan
- Jokowi: Rumah Dinas Lurah dan Camat Akan Dicabut
- Jakarta Bakal Punya Pedestrian Melayang














