Topik
Infografis
Kejaksaan Tetapkan Tersangka Kasus Asabri
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam tubuh Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, M Salim mengatakan tim penyidik sudah menetapkan dua tersangka dengan inisial HL dari pihak swasta dan SM dari ASABRI. ”Ditetapkan Senin lalu,” ujar Salim di kantornya, Selasa (12/6).
Namun, kata Salim, saat ini kejaksaan belum berencana memanggil untuk memeriksa dua orang tersangka itu. ”Belum dijadwalkan. Akan didiskusikan dulu dengan tim penyidik,” kata dia.
Salim menerangkan, peningkatan status kasus ASABRI ke tingkat penyidikan dimulai dua pekan lalu. Dia mengatakan, saat ini Kejaksaan Agung masih berkoordinasi dengan pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kembali kerugian negara yang timbul.
Penyidikan kasus dugaan korupsi ini, kata dia, masih dalam pengembangan tim penyidik. ”Tidak tertutup kemungkinan tersangkanya pun bisa bertambah,” ujarnya.
Perkara dugaan korupsi ini, menyangkut kerjasama antara pihak swasta dengan pihak Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Kerugian negara yang diakibatkan dari perkara ini sebesar Rp 410 miliar.
Sandy Indra Pratama