Topik


Kejaksaan Agung Akan Periksa Kepala Kejaksaan Makassar

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung akan memeriksa kepala Kejaksaan Negeri Makassar dan jaksa penuntut umum yang menangani perkara dugaan korupsi calon Hakim Agung Ahmad Ali.

Rencana ini berkaitan dengan putusan Pengadilan Negeri Makassar yang membebaskan Achmad Ali dari tuntutan jaksa. Jaksa penuntut mengakui adanya ketidakcermatan dalam penyusunan dakwaan korupsi. "Terhadap jaksa itu akan dieksaminasi," kata juru bicara Kejaksaan Agung Salman Maryadi, Selasa (12/6).

Menurut Salman, ada perbedaan dalam dua dakwaan Achmad Ali yang dibacakan dan diserahkan ke majelis hakim. Perbedaannya, antara lain menyangkut waktu kejadian dan nilai kerugian negara. "Kekeliruan itu yang mungkin akan diperiksa," katanya sambil tidak bisa menjawab tegas apakah Jaksa Agung Muda Pengawasan akan langsung memeriksa atau tidak.

Menurut Salman, terhadap putusan sela hakim, kejaksaan melakukan upaya perbaikan dakwaan dan kembali melimpahkannya. "Jaksa bisa melakukan hal itu," katanya.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan negeri Makassar hari ini, majelis hakim membebaskan Achmad Ali dari segala tuntutan kejaksaan. Dosen Universitas Hasanuddin itu dituduh korupsi Rp 250 juta.

Sandy Indra Pratama