Topik


Achmad Ali Belum Bebas

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung menyatakan terdakwa dugaan kasus korupsi terhadap calon hakim agung Achmad Ali belum bisa dinyatakan bebas. Saat ini kejaksaan sedang mempersiapkan kembali dakwaan terhadap dosen Universitas Hasanuddin Makassar tersebut.

"Putusan pengadilan di Makassar itu hanya masalah formalitas bukan menyalahkan materi perkara," kata Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kemas Yahya Rahman, Rabu (13/6).

Kemas mengatakan, kejaksaan mengakui bahwa ada perbedaan dalam dakwaan, antara lain menyangkut tempus atau waktu kejadian dan nilai kerugian negara. "Kekeliruan itu yang mungkin akan diperiksa," ujarnya.

Menurut Kemas, kesalahan yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum adalah kesalahan prosedur, bukan kesalahan secara materi. "Kurang teliti dan salah ketik," ujar dia menegaskan.

Achmad Ali kemarin diputus bebas oleh hakim majelis Pengadilan Negeri Makassar. Dosen yang juga calon hakim agung ini diduga korupsi Rp 250 ribu.

Sandy Indra Pratama