Achmad Ali Berpeluang Lanjutkan Seleksi Hakim Agung

TEMPO Interaktif, Makassar:Calon Hakim Agung, Achmad Ali berpeluang melanjutkan seleksi Hakim Agung. Penasehat Hukum Achmad Ali, Nico Simen mengatakan, kliennya berpeluang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di komisi III, Dewan Perwakilan Rakyat yang akan berlangsung beberapa saat lagi.

Achmad Ali telah mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan. Prosesnya kemudian dilanjutkan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung tentang butir-butir eksepsi yang belum dikabulkan. Dengan putusan ni, maka Jaksa Penuntut Umum tidak dapat memasukkan revisi dakwaannya.

Pengajuan banding disebabkan dalam putusan sela Majelis Hakim, masih ada beberapa butir eksepsi yang belum dipertimbangkan hakim.

Butir-butir itu antara lain ketidakwenangan absolut hakim pidana dalam mengadili kebijakan yang diambil Achmad Ali sewaktu menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanudin; kesalahan identitas terdakwa; penyitaan yang batal demi hukum; pembuatan berita acara oleh JPU yang bertentangan dengan kebenaran.

Masalah lainnya adalah keberatan tentang splitting (pemisahan) perkara Achmad Ali dengan perkara tersangka Abdul Razak, serta dakwaan yang error in persona.

Dengan putusan majelis hakim Selasa lalu, kata Nico, status Achmad Ali bukan terdakwa lagi. Karena jika dikabulkan maka perkara bisa tuntas atau kompetensi absolut, artinya bukan lagi jadi wewenang mutlak pengadilan negeri.

IRMAWATI