Proses Penyelidikan Syafruddin Tumenggung Dinilai Tidak Akurat


TEMPO Interaktif, Jakarta:Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai keputusan Kejaksaan Agung menghentikan proses penuntutan Syafruddin Temenggung menunjukkan proses yang tidak akurat sejak awal.

Anggota Badan Pekerja ICW Adnan Topan Husodo mengatakan, sejak awal seharusnya para penyidik Kejaksaan Agung sudah memiliki bukti yang mengindikasikan tindak pidana.

"Ini sudah dijadikan tersangka dan ditahan baru kemudian dikeluarkan pernyataan tidak ditemukan bukti," kata Adnan ketika dihubungi Tempo melalui telepon.

Dia menjelaskan, penghentian penuntutan menunjukkan bahwa penyidik gegabah dalam melakukan tugasnya. Hal tersebut juga mencerminkan tidak ada kontrol yang baik dari atasan, dalam hal ini Jaksa Agung Hendarman Supandji. "Seharusnya dalam setiap tahap penyelidikan ada supervisi yang ketat, dalam hal ini dari Jaksa Agung," kata Adnan.

Kejaksaan Agung menghentikan proses penuntutan terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsad Temenggung dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset pabrik gula PT Rajawali III, Gorontalo. Penelaahan tim Kejaksaan Agung menunjukkan tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dan unsur merugikan negara juga tidak dapat ditemukan.

Sebelumnya Syafruddin diduga merugikan negara Rp 505 miliar karena melelang aset perusahaan Rp 95 miliar dari harga taksiran Rp 600 miliar. Namun hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan tidak menunjukkan adanya kerugian negara.

Adnan menambahkan kasus yang melibatkan bekas komisaris PT Rajawali, Njono Soetjipto juga dapat dibuka kembali. "Bisa saja, ketika ada bukti-bukti baru bahwa Temenggung cs melakukan tindak pidana," katanya.

DESY PAKPAHAN

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X