Infografis

Penerima Insentif PPh Bisa Diubah

TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengatakan, pemerintah bisa saja mengubah jenis usaha penerima insentif Pajak Penghasilan (PPh). Insentif ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007.

Menurut Darmin, insetif PPh awalnya hanya diberikan untuk jenis usaha baru. Namun pemerintah akhirnya memberi insentif pula untuk industri yang menggunakan banyak tenaga kerja.

Perubahan tersebut, kata dia, tergantung kepada Departemen terkait yang mengusulkan daftar tersebut. Jika daftar yang diajukan oleh departemen tidak sesuai harapan, maka itu akan menjadi tanggung jawab departemen terkait. "Yang harus me-review bukan Dirjen Pajak," kata Darmin.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Boediono mengatakan, pemerintah akan mengevaluasi penerapan insentif PPh. Sejak dikeluarkan awal tahun lalu, insnetif ini belum dilirik investor.

RAFLY WIBOWO