Tarif BHP Frekuensi Ditinjau Ulang

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pemerintah mengusulkan peninjauan kembali biaya hak penggunaan (BHP) Frekuensi bagi semua pengguna. Rencananya formula BHP ini akan didasarkan pada harga dasar frekuensi (HDF) dengan perhitungan yang disederhanakan.

Juru bicara Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Departemen Komunikasi dan Informatika, Gatot S Dewobroto, mengatakan besarnya BHP Frekuensi Radio untuk semua jenis layanan nantinya dibedakan berdasarkan nilai pemanfaatan frekuensi (NPF), seperti lebar pita, besar daya, komersial atau non komersial, eksklusif atau berbagi, dan nasional atau lokal.

"Formula ini diusulkan untuk disesuaikan secara berkala dalam penyesuaian perkembangan ekonomi dan kebijakan pembangunan telekomunikasi," ujar Gatot akhir pekan lalu. Semua pengguna frekuensi radio yang berizin diharuskan membayar BHP Frekuensi Radio kecuali kelas yang pemasukannya berasal dari biaya standarisasi perangkat.


dian yuliastuti