Tarif BHP Frekuensi Ditinjau Ulang
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pemerintah mengusulkan peninjauan kembali biaya hak penggunaan (BHP) Frekuensi bagi semua pengguna. Rencananya formula BHP ini akan didasarkan pada harga dasar frekuensi (HDF) dengan perhitungan yang disederhanakan.
Juru bicara Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Departemen Komunikasi dan Informatika, Gatot S Dewobroto, mengatakan besarnya BHP Frekuensi Radio untuk semua jenis layanan nantinya dibedakan berdasarkan nilai pemanfaatan frekuensi (NPF), seperti lebar pita, besar daya, komersial atau non komersial, eksklusif atau berbagi, dan nasional atau lokal.
"Formula ini diusulkan untuk disesuaikan secara berkala dalam penyesuaian perkembangan ekonomi dan kebijakan pembangunan telekomunikasi," ujar Gatot akhir pekan lalu. Semua pengguna frekuensi radio yang berizin diharuskan membayar BHP Frekuensi Radio kecuali kelas yang pemasukannya berasal dari biaya standarisasi perangkat.
dian yuliastuti
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
- Peneliti Remaja Indonesia Borong 3 Medali Emas
- KPK Diminta Usut Dugaan Korupsi di Ditjen Kebudayaan
- Marquez Raih Pole Position di Moto GP Perancis
- Pesona Keindahan Danau Tempe
- Mundur, RS Admira Beralasan Tarif Baru KJS
- Studio Film James Bond Undang Produser Indonesia
- Ahmad Fathanah Doyan ke Kafe Dangdut?
Berita Utama Bisnis
- Kabar Coronavirus Belum Pengaruhi Perjalanan Umroh
- Pengusaha Mebel Ingin Kepastian Harga BBM
- SBY Masih Rahasiakan Soal Menteri Keuangan Baru
- Pasar Kosmetik Ditargetkan Tembus Rp 11 Triliun
- Hatta Tanda Tangani Surat Pemberhentian Oknum Pajak
- ASEI Raih Peringkat BBB- Dari Fitch Ratings
- Merek Asli Indonesia Bakal Bangkit Lagi













