PGN Tak Berwenang Tetapkan Harga Gas

TEMPO Interaktif, Jakarta:Dirjen Minyak dan Gas Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM), Luluk Sumiarso menegaskan, PT PGN Tbk. tidak mempunyai wewenang untuk menetapkan harga gas. Wewenang
untuk menetapkan harga bahan bakar gas bumi ada tangan pemerintah.

"Menteri Energi yang menetapkan," kata Luluk di kantornya, Selasa (26/6).

Luluk menjelaskan, aturan tentang kewenangan penetapan
harga gas itu terdapat dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun
2001 tentang minyak dan gas, pasal 46 ayat 3. Ayat itu
menyatakan bahwa Badan Pengatur Hilir Kegiatan Usaha Minyak dan Gas (BPH Migas) yang mengatur dan menetapkan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa dan harga gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil.

"Berarti, selain itu, harga gas pelanggan industri ditetapkan pemerintah," ujarnya.

PGN menyatakan tetap akan menaikkan harga gas industri
sebesar 10 persen dari sebelumnya US$ 5 per Mile mile british termal unit (mmbtu) menjadi US$ 5,5 per mmbtu mulai Agustus 2007. Alasannya, produsen gas yakni PT Pertamina (Persero) menaikkan harga jual menjadi US$4 mmbtu sejak April 2007.

Luluk menambahkan, UU Migas tidak memperbolehkan harga gas ditentukan oleh pasar. PGN dan perusahaan pembeli, lanjutnya, bisa saja menentukan bersama harga yang disepakati secara business to business. Namun harga yang telah disepakati itu nantinya harus dilaporkan pemerintah untuk mendapat persetujuan untuk kemudian ditetapkan.

Untuk mengklarifikasi soal ini, Dirjen Migas akan
meminta PGN datang untuk menjelaskan soal kenaikan harga gas tersebut.

Saat dikonfirmasi, Direktur Utama PGN Sutikno mengatakan
akan segera memberi klarifikasi kepada pemerintah. "Setahu saya hanya gas rumah tangga yang diatur undang-undang (migas)," kata Sutikno saat dihubungi.

Nieke Indrietta