Kantor Pelayanan Satu Atap Untuk Pengurusan Izin Reklame

TEMPO Interaktif, Jakarta:Untuk meningkatkan pelayanan izin penyelenggaraan reklame, Pemerintah Kota Bandung mengalihkan pengurusan perijinan reklame dari lembaga Tim Penyelenggaraan dan Perijinan Reklame (TP2R) ke Kantor Pelayanan Satu Atap Kota Bandung. Pengalihan ini sesuai dengan Peraturan Walikota No. 407 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Reklame yang mulai diberlakukan Rabu (27/6).

“Hal ini juga untuk menanggapi keluhan masyarakat tentang carut marut memproses perijinan melalui TP2R,” ujar Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi di Bandung Rabu (27/6).

Dia juga menyatakan, dengan mulai berlakunya peraturan walikota tersebut, secara resmi tim yang mengurus reklame yang dibentuk pada 2002 dibubarkan.

Edi berharap, melalui kantor satu atap, proses pengurusan izin reklame bisa lebih cepat, mudah, tepat waktu, transparan, dan bebas dari biaya siluman. “Mekanisme pengurusan, jangka pemrosesan 12 hari, tarif pajak, dan lain-lain prosedur ijin reklame harus dipampang secara terbuka,”katanya.

Edi pun menjelaskan, surat ijin reklame billboard berukuran lebih dari 10 meter persegi akan ditandatangani lansung oleh Walikota. “Begitupun untuk reklame permanen bentuk bando dan pada jembatan penyeberangan orang ,” imbuhnya.

Sementara untuk izin reklame berukuran di bawah 10 meter persegi dan yang non permanen seperti spanduk, Edi melanjutkan, akan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman atau pejabat yang ditunjuk.

Edi juga menyatakan, dengan berlakunya peraturan baru ini, diperkirakan akan terjadi kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah dari pajak reklame sektar Rp 6 miliar per tahun. “Hal ini merupakan konsekuensi implementasi pasal tentang daerah bebas reklame, dan daerah selektif dalam Perwal 407/2007,” katanya.

Daerah bebas atau terlarang bagi penyelenggaraan reklame meliputi area sepanjang Jalan Dr. Junjunan, Jalan Cipaganti, Ir. H. Juanda, Padjadjaran, Braga, dan Asia Afrika.

Erick Priberkah Hardi