Tarif Cukai Rokok Diterapkan 1 Juli
TEMPO Interaktif, Jakarta:Tarif spesifik cukai rokok akan diterapkan mulai 1 Juli mendatang. "Surat Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur tarif spesifik ini sudah keluar," kata Direktur Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Frans Rupang seusai rapat dengar pendapat dengan Komisi Perdagangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Dia menjelaskan, dengan aturan baru tersebut, selain adanya tarif cukai 40 persen, akan diberlakukan tarif spesifik yang tercantum pada pita cukai sebesar Rp 3 untuk industri rokok kecil, Rp 5 untuk industri rokok menengah, dan Rp 7 untuk industri rokok besar.
"Penambahan pada harga tidak terlalu besar, hanya Rp 3 per batang rokok (untuk rokok hasil industri kecil)," ujarnya.
Dalam pita cukai yang baru, kata dia, tarif spesifik tersebut akan tercantum di bawah tanda tarif cukai 40 persen.
Menurut dia, Direktorat Bea dan Cukai sudah memasyarakatkan penerapan tarif baru tersebut kepada para produsen rokok. "Sudah kami masyarakatkan. Tinggal jalan," katanya.
Rafly Wibowo