Topik
Polisi Tangkap 24 Warga Asing Pekerja Tambang
TEMPO Interaktif, Makassar:
Polisi menangkap 24 warga negara asing asal China dan Jepang yang bekerja di pertambangan Pasir di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Mereka diamankan karena tidak memiliki izin kerja.
Kepala Kepolisian Resort Luwu Timur, Ajun Komisaris Besar Umar Faroq, yang dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (29/6), mengatakan warga asing yang ditangkap itu terdiri atas 23 orang asal China dan satu berasal dari Jepang. Mereka didatangkan ke Luwu Timur oleh perusahaan tambang pasir PT Panca Digital Solution. "Mereka telah melakukan pekerjaan penambangan di Desa Harapan, Lampia, Malili, di Kabupaten Luwu Timur," katanya.
Polisi melakukan penangkapan setelah mendapat laporan dari warga desa tentang kegiatan penambangan tersebut. Dari pemeriksaan yang dilakukan, perusahaan yang bersangkutan memiliki izin penambangan dari pemerintah daerah setempat. Tetapi ke-24 warga asing ini tidak memiliki kelengkapan administrasi berupa izin dari kantor imigrasi dan izin kerja dari Departemen Tenaga Kerja.
Dari keterangan mereka yang ditangkap, lama waktu mereka bekerja di lokasi penambangan ini bervariasi, tergantung waktu kedatangan mereka yang juga datang secara bergelombang. "Beberapa mengaku telah bekerja di tambang pasir ini sudah sekitar sebulan. Tetapi beberapa lagi ada yang baru seminggu. Bahkan ada yang baru dua hari, " kata Umar. Irmawati






Web via