Anggota KPU Akan Menerima Keringanan Hukuman

TEMPO Interaktif, Jakarta:Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah akan memberikan keringanan hukuman kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dipenjara.

"Kalau berkelakuan baik akan dikurangi hukuman, pemerintah paling memberi remisi," kata Jusuf Kalla, kepada wartawan di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Jumat.

Pemerintah lewat Presiden dapat memberikan grasi (pengampunan) pada anggota KPU yang divonis salah. Namun, menurut Kalla, Ketua KPU Prof. Nazarudin tidak mau memakai langkah itu.

Kemarin, anggota KPU meminta pemerintah memberikan keringanan hukuman pada anggota KPU yang saat ini dipenjara karena kasus pengadaan logistik Pemilu 2004.

"Kami sampaikan pada Wakil Presiden, supaya mereka diberikan perhatian atas nama jasa-jasa pada negara," kata Valina Singka Subekti usai bertemu Kalla.

Selain Nazaruddin, yang saat ini mendekam di penjara adalah Daan Dimara, Mulyana W. Kusuma, dan Sekjen KPU Safder Yussacc. SUTARTO