Polisi Masih Mencari Keterlibatan BP Migas dalam Kasus Lumpur
TEMPO Interaktif, Surabaya:
Kepolisian Daerah Jawa Timur belum akan memeriksa para petinggi Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) kendati para pengamat perminyakan meyakini mereka turut bersalah atas terjadinya semburan lumpur PT Lapindo Brantas di Porong, Sidoarjo. Direktur Reserse dan Kriminal Polda Jawa Timur Komisaris Besar Rusli Nasution menyatakan. "Sementara ini belum kita temukan kaitan antara BP Migas dan semburan lumpur," kata Rusli, Minggu (1/7).
Sebelumnya, pengamat perminyakan Kurtubi menyatakan BP Migas ikut bersalah karena tidak melakukan pengawasan dan peringatan pada saat pengeboran. Padahal sesuai Undang-Undang Nomor 22/ 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, seharusnya BP Migas memperingatkan Lapindo yang melakukan pengeboran tanpa memasang selubung bor (cassing).
Karena itu, Kurtubi mendesak agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta pertanggungjawaban BP Migas. Penegasan serupa dinyatakan oleh Wakil Ketua Komisi Energi DPR Sony Keraf.
Namun, menurut Rusli, pihaknya tidak bisa menjerat pejabat teras BP Migas sebelum ada bukti atau fakta yang mendukung keterlibatan mereka. Sejauh ini polisi telah meminta keterangan para petinggi badan negara tersebut dalam kapasitas sebagai saksi.
Mereka yang pernah diperiksa adalah Deputi Perencanaan Achmad Luthfi, Kepala Divisi Eksplorasi Boy Yulian, Kepala Divisi Pengkajian dan Pengembangan Sumitro Kardi, Kepala Divisi Operasi Lapangan Sutjahyo Pratomo, Kepala Divisi Operasi Penunjang Mulyani Wahyono, Kepala Divisi Operasi Lapangan Sutjahyo Pratomo, dan Deputi Operasi Doddy Hidayat. Mereka dimintai keterangan seputar kebijakan dalam hal pemberian izin pengeboran. "Kita telah ambil keterangan mereka, soal apakah bersalah atau tidak kita lihat nanti," kata Rusli.
Rusli menambahkan, dalam mengusut kasus semburan lumpur ini polisi selalu berpegang pada temuan fakta dan bukti riil di lapangan. Karena itu polisi langsung menjerat 13 orang pelaksana pengeboran sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal 187 dan 188 KUHPserta pasal 41 dan 42 UUPLH tentang kelalaian yang menimbulkan banjir lumpur. Rusli membantah pihaknya ditekan sehingga tidak berani menyentuh BP Migas. "Tidak ada tekan menekan, ini karena murni belum ada bukti saja," kata Rusli. Kukuh S. Wibowo
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
- Lepas Empat Istrinya, Eyang Subur Tak Perlu Cerai
- Muslim Myanmar Hanya Boleh Punya 2 Anak
- Djokovic Bisa Jegal Nadal di Semifinal
- Saksi Penyerangan Cebongan Tak Mau Beri Keterangan
- MI5 Dituding Coba Rekrut Tersangka Kasus Woolwich
- Bupati Aceh Utara Dianggap Berpikiran Sempit
- FOTO: Pamer Aksi Bintang Dunia di Singapura
Berita Utama Nasional
- Busyro: KPK Bisa Segera Tahan Andi Mallarangeng
- Begini Sukotjo Antar Duit Rp 2 Miliar ke Djoko
- Ahmad Rozi Akui Diminta Luthfi Siapkan Data Daging
- Eksekusi Supersemar, Kejaksaan Cari Berkas Putusan
- Revitalisasi Situs Soekarno Rp 44,5 Miliar
- Pemilik Akun @benhan Jadi Tersangka
- Saat Kelulusan, Darin Mumtazah Tak Ada di Sekolah














