Mulyana Bantah Minta Ampun pada Presiden
Topik
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mulyana Wira Kusuma membantah telah mengaku bersalah dan meminta ampun pada Presiden Yudhoyono dengan bersedia mengajukan permohonan grasi. Terpidana kasus korupsi dan penyuapan ini mengatakan grasi, yang akan diajukannya bersama para anggota KPU lain yang divonis bersalah dalam berbagai kasus korupsi lainnya, itu tidak berhubungan dengan pengakuan bersalah.
"Dalam Undang-Undang No.22 tahun 2002, ketentuan yang menjelaskan soal grasi tidak ada yang menyatakan grasi adalah permintaan ampun karena mengaku bersalah,” katanya. “Grasi itu adalah instrumen hukum negara yang realisasinya melalui pertimbangan hukum Mahkamah Agung. Jadi tak ada kaitan dengan permohonan ampun," kata Mulyana kepada Tempo, Senin (2/7).
Mulyana belum bisa memastikan kapan permohonan grasi akan diajukan. Sebelum mengajukan permohonan grasi, kata Mulyana, para anggota KPU yang dipidana karena dianggap korupsi terlebih dahulu akan menanggapi secara tertulis gagasan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang berniat mengurangi hukuman anggota KPU. "Surat itu akan kami kirim ke Presiden pekan ini," kata dia.
Menurutnya, surat kepada Presiden tersebut merupakan respons atas pernyataan Wakil Presiden tentang jalur hukum yang bisa ditempuh untuk mendapat keringanan pidana adalah melalui grasi.
Surat itu mengharapkan Presiden mempertimbangkan apa yang sudah dilakukan KPU dalam pemilu legeslatif dan pemilihan presiden 2004 lalu. Atas pertimbangan itu, mereka minta pidana yang dikenakan terhadap anggota KPU dihapuskan. "Apalagi kami rata-rata sudah menjalani masa hukuman 2 tahun di penjara," kata Mulyana. Imron Rosyid
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
- Pengacara PKS Bungkam Soal Pelat Nomor Palsu
- Dahlan Iskan Semangati 10 Ribu Guru di Bogor
- Karena Cantik, Wanita ini Tidak Bisa Bekerja
- Wapres Barcelona: Mourinho Itu Momok bagi Spanyol
- Jokowi: Siapa Saya, Kok Dibikinin Film?
- Dugaan Korupsi Rp 700 Miliar, Menteri Nuh: Saya Pelajari
- Awak Pesawat Amerika Diizinkan Menginap di Aceh
Berita Utama Nasional
- Calon KSAD Moeldoko Diingatkan 'Operasi Sajadah'
- Kurikulum 2013, Guru Diminta Aktif Kaji dan Kritik
- Soal Labora Sitorus, Ini Janji Timur Pradopo
- Pesawat Militer AS Mendarat Tanpa Izin di Aceh
- KPK Masih Tunggu Hasil Audit Kerugian Hambalang
- Presiden Tunjuk Letjen Moeldoko sebagai KSAD
- Dubes Dino: Penghargaan buat SBY Biasa Saja













