Malaysia Bebaskan 14 Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja
TEMPO Interaktif, Kuala Lumpur:Dari 19 perusahaan penyalur tenaga kerja asing di Malaysia yang dibekukan sejak Kamis (21/6) lalu, kini berkurang menjadi lima setelah 14 perusahaan dibebaskan.
“Alhamdulillah semuanya sudah beres. Harapan saya agar semua perusahaan yang terdaftar namanya dibekukan sementara izin operasionalnya sudah memenuhi kewajibannya untuk mengkoordinasikan semua majikan yang terlibat dalam tindakan tidak member gaji pembantu rumahnya,” kata Presiden Pembantu Rumah Asing Malaysia (PAPA), Datuk Raja Zulkepley Dahalan kepada Tempo, Selasa (3/7) pagi.
Menurut dia, bila agensi di Malaysia kesulitan beroperasi , maka Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) juga akan kesulitan. Akibatnya, calon pekerja yang ingin bekerja ke Malaysia jadi terhambat.
“Kami berjanji akan bekerja semaksimal mungkin untuk melakukan yang terbaik bagi pembantu rumah tangga asal Indonesia. Karena kami tidak ingin mereka jadi takut datang bekerja ke Malaysia,” ujar Zulkepley. Ia mengaku
Kementerian Hal Ehwal Keselamatan Dalam Negeri (HEKDN) sudah memberi wewenang penuh kepada PAPA untuk mengawas kinerja agensi pembantu rumah asing di Malaysia.
Zulkepley juga mengungkapkan, pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur banyak berperan dalam memperjuangkan gaji pembantu yang belum dibayar oleh majikan. T.H. Salengke
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
- Mobil-mobil Keren di Film `Fast & Furious`
- Pengacara PKS Bungkam Soal Pelat Nomor Palsu
- Dahlan Iskan Semangati 10 Ribu Guru di Bogor
- Karena Cantik, Wanita ini Tidak Bisa Bekerja
- Wapres Barcelona: Mourinho Itu Momok bagi Spanyol
- Jokowi: Siapa Saya, Kok Dibikinin Film?
- Dugaan Korupsi Rp 700 Miliar, Menteri Nuh: Saya Pelajari
Berita Utama Nasional
- Atase AS: Tak Tahu Pesawatnya Mendarat di Aceh
- Calon KSAD Moeldoko Diingatkan 'Operasi Sajadah'
- Kurikulum 2013, Guru Diminta Aktif Kaji dan Kritik
- Soal Labora Sitorus, Ini Janji Timur Pradopo
- Pesawat Militer AS Mendarat Tanpa Izin di Aceh
- KPK Masih Tunggu Hasil Audit Kerugian Hambalang
- Presiden Tunjuk Letjen Moeldoko sebagai KSAD














