BPOM Sita Jamu dan Obat Ilegal

TEMPO Interaktif, Semarang: Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Provinsi Jawa Tengah menyita puluhan ribu obat dan jamu ilegal dari sebuah distributor di Kota Tegal pada Selasa (3/7). Barnag sitaan itu terdiri dari obat yang tidak memiliki izin edar dan jamu-jamuan tradisional yang diramu dengan bahan kimia.

“Taksiran nilai barang sitaan ini sekitar Rp 1 miliar,” kata Kepala Balai Besawa Pengawas Obat dan Makanan Jawa Tengah Maringan Simonga di Semarang kemarin. Selain obat tak berizin dan jamu bercampur bahan kimia itu, Balai Pengawas juga menyita obat buatan produsen fiktif.

Menurut Maringan, penyitaan ini karena obat dan jamu itu membahayakan kesehatan manusia. Di antara jamu yang disita antara lain 4.944 kardus jamu urat madu, 4.043 magic power tisu, 108 kardus samsu super oil, 1.830 jamu asam urat mahkota dewa dan beragam obat palsu lainnya.

Selain menyita obat dan jamu, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan juga menahan Aditya Ananta Nugroho, distributor obat dan jamu itu untuk kepentingan penyidikan. Dari distributor ini diharapkan diketahui produsen ramuan berbahaya tersebut. Pelaku, kata Maringan, akan dijerat pidana dengan hukuman 5-7 tahun dan denda Rp 140 juta. sohirin