Topik


Penghasilan Tidak Kena Pajak Diusulkan Naik Rp 100 Juta

TEMPO Interaktif, Jakarta:Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi wajib pajak orang pribadi diusulkan untuk dinaikkan hingga Rp 100 juta per tahun atau maksimal Rp 10 juta per bulan. Artinya, jika seorang wajib pajak belum memiliki penghasilan di atas Rp 100 juta maka belum layak dipungut pajak penghasilan.

Menurut anggota Panitia Khusus Perpajakan Dradjad H. Wibowo, kenaikan PTKP tersebut merupakan penyesuaian pungutan pajak dengan keadaan ekonomi masyarakat yang saat ini sangat berat karena berbagai beban hidup, mulai dari pangan, sandang, dan sebagainya.

"Kami melihat daya beli masyarakat kecil masih sangat rendah," kata Dradjad dalam diskusi terbuka Fraksi Partai Amanat Nasional mengkritisi kebijakan ekonomi pemerintah di ruang rapat Fraksi PAN gedung Dewan perwakilan Rakyat, Jakarta, Jumat (6/7).

Usul PTKP ini, kata Dradjad, telah dimasukkan dalam Daftar Inventarisasi dan Masukan (DIM) Rancangan Undang-undang Pajak Penghasilan pasal 7 ayat 1 yang saat ini sedang dibahas Panitia Khusus Perpajakan.

Dengan menaikkan PTKP tersebut diupayakan agar warga masyarakat baik itu pegawai negeri sipil, pegawai swasta, dan masyarakat kecil yang umumnya berpenghasilan di bawah Rp 10 juta per bulan bisa dibebaskan dari pengenaan pajak penghasilan. Selama ini, PTKP orang pribadi dikenakan pada penghasilan di atas Rp 2,8 juta per bulan.

Menurut dia, ika penduduk tidak dikenai pajak maka uang mereka bisa berputar untuk pemenuhan berbagai kebutuhan konsumsi dan dampak selanjutnya akan lebih mengoptimalkan roda perekonomian nasional. "Misalnya, karyawan bisa mencicil rumah sehingga kontraktor bergairah membangun perumahan," kata dia.

Selain itu, untuk sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) juga diusulkan hanya dikenai tarif Pajak penghasilan 15 persen. Selama ini, UMKM dengan omzet minimal Rp 1,8 miliar dipungut pajak penghasilan hingga 30 persen. "Ini untuk melindungi sektor kecil," kata Dradjad.

AGUS SUPRIYANTO