Jum'at, 06 Juli 2007 | 16:17 WIB
Tangerang Batalkan Pemilihan di Satu Desa
Topik
TEMPO Interaktif, Tangerang:
Pemerintah Kabupaten Tangerang resmi membekukan proses pemilihan kepala desa di Desa Cibugel Kecamatan Cisoka. Ini dilakukan karena diduga telah terjadi pelanggaran.
"Intinya tidak sesuai dengan aturan," ujar Mas Iman Kusnandar, Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan Kabupaten Tangerang kepada Tempo, Jumat (6/7).
Pelanggaran itu ditenggarai terjadi karena salah seorang dari dua kandidat yang sudah dua periode menjabat kepala desa. Padahal berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7/2006 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72/2005 yang mengatur pemerintahan desa melarang seorang mantan kepala desa mencalonkan untuk ketiga kalinya.
Joniansyah
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
- Lepas Empat Istrinya, Eyang Subur Tak Perlu Cerai
- Muslim Myanmar Hanya Boleh Punya 2 Anak
- Djokovic Bisa Jegal Nadal di Semifinal
- Saksi Penyerangan Cebongan Tak Mau Beri Keterangan
- MI5 Dituding Coba Rekrut Tersangka Kasus Woolwich
- Bupati Aceh Utara Dianggap Berpikiran Sempit
- FOTO: Pamer Aksi Bintang Dunia di Singapura
Berita Utama Metro
- Jokowi: KJS untuk Rakyat Bawah, Jangan Diganggu
- Dua Kelompok Napi Salemba Bentrok
- Akan Diinterpelasi Soal KJS, Jokowi: Siap Grak!
- Lulus 100 Persen, Siswa SMAN 8 Ingin Traktir Guru
- Jokowi: Pejabat Dilarang Menerima dan Menjanjikan
- Jokowi: Rumah Dinas Lurah dan Camat Akan Dicabut
- Jakarta Bakal Punya Pedestrian Melayang













