Walhi: Menteri Kaban Harus Tanggung Jawab


TEMPO Interaktif, Jakarta:Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) meminta Majelis Hakim kasus kasus pembalakan liar Adelin Lis menghadirkan Menteri Kehutanan Malam Sabat Kaban dalam persidangan. Menurut Koordinator Aksi Sektor Kehutanan Walhi Rully Syumanda, Kaban harus mempertahankan argumentasinya mengeluarkan surat untuk Adelin.

"Dia harus bertanggung jawab. Kaban harus hadir di perisangan karena publik ingin tahu apa alasannya mengluarkan surat untuk Adelin," kata Rully dihubungi Tempo di Jakarta, Minggu (15/7). Rully mengatakan hakim harus tegas kepada Kaban.

"Kesannya Kaban membela Adelin. Adelin jelas-jelas melanggar RKT (rencana kerja tahunan) kok Kaban bilang hukumannya cuma administrasi," kata Rully. Dia juga meminta hakim bisa bersikap jernih melihat masalah pelanggaran rencana kerja tahunan penebangan oleh Adelin Lis ini.

Sebelumnya, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Kuasa Hukum Adelin Lis, Hotman Paris Hutapea mengatakan tuntutan jaksa terhadap kliennya tidak tepat.

Sebab, menurut dia, Menteri Kaban surat bernomor S. 613/Menhut-II/2006 tertanggal 27 September 2006 secara tegas disampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang No 41/1999 tentang Kehutanan, perbuatan yang dilakukan Adelin bukan pelanggaran pidana dan hanya bisa dikenakan sanksi administratif.


AGUS SUPRIYANTO

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO