Delapan Partai Sepakati Undang-Undang Politik
TEMPO Interaktif, Jakarta:Koalisi delapan partai politik hari ini membuat kesepakatan terhadap undang-undang paket politik. Melalui pertemuan yang digelar di Hotel Mulia mereka antara lain menyepakati besaran electhoral threshold 3 persen dan jumlah kursi DPR sebanyak 550.
Berikutnya, daerah pemilihan disesuaikan dengan bagian-bagian provinsi dengan alokasi kursi 3 sampai 12, dan syarat partai mengusung calon presiden 10 persen.
"Ini merupakan forum untuk menyamakan persepsi berkaitan dengan empat undang-undang politik." kata Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Lukman Hakim Saefudin, Senin (16/7).
Dalam pertemuan itu hadir pimpinan partai dan fraksi yang mewakili 8 partai antara lain Ketua Umum PPP Suryadarma Ali, Ketua Umum PAN Sutrisno Bachir, Ketua Umum Parta Damai Sejahtera Ruyandi Hutasoit, Ketua Umum Partai Bintang Reformasi Bursah Zarnubi, wakil dari Partai Kebangkitan Bangsa Masduki Baidowi, Ketua Fraksi PKS Mahfud Siddiq, Ketua Umum PBB M.S. Kaban, serta dari partai Demokrat Jhoni Allen.
Aqida Swamurti
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
- Survei: Jerman Negara Terpopuler di Dunia
- Korban Serangan Brutal di London Tentara Baik Hati
- Istana Nilai Protes Penghargaan SBY Salah Kaprah
- Pelaku Pembantaian London, Pemuda Kelas Menengah
- PKS: Rotasi Anggota di DPR Bukan untuk Serang KPK
- Wanita Ini Gugat McDonald's karena Suaranya Hilang
- Sebanyak 8.250 Siswa SMA Tak Lulus Ujian Nasional













