Topik
398 Bangunan di Depok Tanpa IMB, 11 Unit Akan Disegel
TEMPO Interaktif, Depok:
Sebanyak 398 bangunan dan 162 menara (tower) di wilayah Kota Depok diketahui belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Dalam waktu dekat, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok akan menyegel 11 bangunan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sariyo Sabani menjelaskan, kepada pemilik 11 bangunan tanpa IMB itu sudah dilayangkan Surat Pemberitahuan Penghentian Pelaksanaan Pembangunan (SP-4) tahap ketiga.
"Berkasnya sudah ada di tangan saya, tinggal pelaksanaan (penyegelan)," ujar Sariyo Sabani kepada
wartawan, Senin (16/7).
Menurut Sariyo, 398 bangunan tanpa IMB, terdiri dari rumah tinggal, rumah toko dan perumahan. "Itu data dari Januari sampai Juni 2007." Dari jumlah tersebut sebanyak 6 bangunan sudah disegel.
Jumlah bangunan tanpa IMB didapat dari hasil penelusuran penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kota Depok pada Dinas Tata Kota dan Bangunan. “Satuan Polisi Pamong Praja Depok hanya mendapat tembusan saja," ujar Sariyo.
Bila masyarakat mengikuti aturan main, lanjut Sariyo, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok bisa bertambah dari pengurusan IMB. "Dari ratusan bangunan itu, bisa menambah PAD ratusan juta rupiah."
Secara terpisah, Wali Kota Depok Nurmahmudi Ismail, mengaku mendapat laporan beberapa warga yang mengeluhkan proses pembuatan IMB di Depok yang dinilai mahal dan prosesnya menyita waktu lama.
Di hadapan pimpinan SKPD dan seluruh staf di lingkungan Balai Kota Depok, Wali Kota mengharapkan agar seluruh aparatur Pemkot, khususnya camat, lurah dan kepala seksi yang baru dilantik untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Kalau ini dibiarkan, bagaimana mau mengubah citra Pemkot kepada masyarakat, untuk itu jangan persulit warga," ujar Nurmahmudi bernada tegas.
Wali Kota mengungkapkan, ada warga yang mengeluh kepadanya baik lewat SMS maupun secara langsung, dimana harus mengeluarkan sejumlah rupiah saat mengurus IMB di tingkat kelurahan.
Bahkan di tingkat kota, kata Nurmahmudi, aparat kelurahan mengatakan warga pemohon IMB harus
menyiapkan uang dalam jumlah yang lebih besar lagi. "Tentang besaran biaya IMB, semuanya sudah diatur dalam Perda," ungkap Wali Kota.
Wali Kota mengajak seluruh aparat Pemkot untuk memberikan pelayan yang ramah, cepat dan transparan kepada warga, agar kesadaran warga untuk mengurus IMB meningkat sehingga berpengaruh positif bagi peningkatan PAD Kota Depok. Sandy Baskoro