DPR Setujui Delapan Daerah Otonom Baru


TEMPO Interaktif, Jakarta:Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan delapan undang-undang pembentukan delapan daerah otonom baru.

Wakil Ketua Komisi Pemerintahan DPR Fachrudin mengatakan pemekaran daerah bertujuan meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. "Pembentukan daerah otonom baru harus memenuhi syarat pembentukan," katanya dalam Sidang Paripurna, Selasa (17/7).

Fachrudin menjelaskan daerah otonom harus memiliki kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lain. Pembentukan daerah otonom berjalan secara bertahap.

Delapan daerah yang dimekarkan antara lain: kabupaten Padang Lawas di Sumatera Utara, kabupaten Angkola Sipirok di Sumatera Utara, kabupaten Manggarai Timur di Nusa Tenggara Timur, kota Tual di Maluku, kabupaten Kubu Raya di Kalimantan Barat, kabupaten Tana Tidung di Kalimantan timur, kota Serang di Banten, dan kabupaten Pesawaran di Lampung.

DPR sebelumnya menyampaikan usul 19 rancangan undang-undang pembentukan kabupaten/kota. Kemudian presiden menugaskan menteri dalam negeri membahas 16 rancangan. DPR memutuskan membahas secara bertahap, yakni delapan rancangan terlebih dahulu.

AQIDA SWAMURTI

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X