Topik
Kasus Gratifikasi Widjanarko ke Tahap Penuntutan
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Berkas kasus gratifikasi dengan terdakwa mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Bulog, Widjanarko Puspoyo, segera maju ke tahap penuntutan. Menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, M Salim, penyidikan kasus itu telah selesai.
"Pekan depan kami limpahkan kepada jaksa penuntut," kata Salim kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Rabu (18/7).
Kasus gratifikasi ini terjadi dalam impor beras pada 2001-2002. Dugaan gratifikasi dari Vietnam Southern Food Corporation dalam impor beras 2001-2002. Vietnam Food adalah rekanan Bulog. Vietnam Food diduga telah mengirimkan uang sebesar $ 1,5 juta ke PT Tugu Dana Utama.
PT Tugu kemudian mengirimkan $ 1,2 juta ke PT Arden Bridge Investment milik Widjokongko Puspoyo-adik kandung Widjanarko. Dari PT Arden ini, uang mengalir ke Widjanarko, Endang Ernawati-istri Widjanarko, Winda Nindyati-putri Widjanarko, dan Rinaldy Puspoyo-putra Widjanarko. Rp 1,5 triliun ke mantan Direktur Utama Perum Bulog, Widjanarko Puspoyo.
Muhammad Nur Rochmi





