Pemerintah Godok Regulasi Denda Bagi Operator


TEMPO Interaktif, Jakarta:
Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Basuki Yusuf Iskandar, mengatakan peraturan pemerintah tentang denda bagi operator telekomunikasi kini masih dikoordinasikan dengan Departemen Keuangan.

“Peraturan ini ditargetkan dapat direalisasikan tahun ini juga,” kata Basuki, Selasa (17/7) malam. Peraturan ini penting karena pelangaran oleh operator masih sering terjadi.

Selama ini, kata dia, BRTI hanya mampu menegur operator telekomunikasi yang melanggar. Sanksi terberat yang dapat diberikan BRTI adalah pencabutan izin. Tapi sanksi ini tidak dimungkin diterapkan setiap kali pelanggaran terjadi.

Karena itu perlu ada sanksi denda untujk setiap pelanggaran. Komisi Informasi Dewan Perwakilan Rakyat juga mendesak peraturan itu segera disosilisaisikan kepada operator telekomunikasi.

Dian Yuliastuti

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X