Pemerintah Godok Regulasi Denda Bagi Operator
Topik
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Basuki Yusuf Iskandar, mengatakan peraturan pemerintah tentang denda bagi operator telekomunikasi kini masih dikoordinasikan dengan Departemen Keuangan.
“Peraturan ini ditargetkan dapat direalisasikan tahun ini juga,” kata Basuki, Selasa (17/7) malam. Peraturan ini penting karena pelangaran oleh operator masih sering terjadi.
Selama ini, kata dia, BRTI hanya mampu menegur operator telekomunikasi yang melanggar. Sanksi terberat yang dapat diberikan BRTI adalah pencabutan izin. Tapi sanksi ini tidak dimungkin diterapkan setiap kali pelanggaran terjadi.
Karena itu perlu ada sanksi denda untujk setiap pelanggaran. Komisi Informasi Dewan Perwakilan Rakyat juga mendesak peraturan itu segera disosilisaisikan kepada operator telekomunikasi.
Dian Yuliastuti
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Berita Utama Bisnis
- Pengusaha Mebel Ingin Kepastian Harga BBM
- SBY Masih Rahasiakan Soal Menteri Keuangan Baru
- Pasar Kosmetik Ditargetkan Tembus Rp 11 Triliun
- Hatta Tanda Tangani Surat Pemberhentian Oknum Pajak
- ASEI Raih Peringkat BBB- Dari Fitch Ratings
- Merek Asli Indonesia Bakal Bangkit Lagi
- Harga Properti Kelas Menengah Melambung













