Hakim Tunda Sidang Kasus MI-17
TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang perkara korupsi helikopter Mi 17. Rencananya Kamis (19/7) pagi sidang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi. Namun salah satu hakim berhalangan hadir. "Dia mengikuti pelantikan di jajaran TNI," kata panitera pengganti Santoso.
Hakim yang tak hadir adalah Letnan Kolonel Anton Saragih dari Pengadilan Militer Jakarta. Majelis hakim, dalam kasus ini dibentuk secara koneksitas karena menyangkut terdakwa dari unsur militer. Sidang akan dilanjutkan lagi Senin (23/7) dan Kamis (26/7) depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Kasus korupsi ini bermula dari pengadaan empat unit helikopter jenis Mi-17 senilai Rp 29,1 miliar pada 2002. Saat itu Prihandono menjabat Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perencanaan Sistem Pertahanan.
Dia dituding merekomendasikan kepada Kepala Pusat Keuangan Departemen Pertahanan Tardjani tentang persetujuan penerbitan surat perintah pembayaran kontrak pengadaan helikopter kepada PT Swift Air. Tardjani kemudian menindaklanjutinya dengan menerbitkan surat uang muka pengadaan empat heli Mi-17 tanpa dilengkapi garansi bank.
Jaksa menilai telah terjadi pelanggaran karena setiap persetujuan pembelian harus disertai garansi bank. Menurut jaksa Musyaman Faried, pengadaan dan pembayaran uang muka helikopter MI-17 tidak seusai Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 2000 dan surat keputusan Menteri Pertahanan.
M Nur Rochmi
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
- Kenapa DPRD Interpelasi Jokowi
- Heynckes Juarai Liga Champions di Dua Tim Berbeda
- Akri 'Patrio' Maju Jadi Calon Wakil Bupati Bogor
- Digugat Pencabulan, Korban Potong 'Burung' Melawan
- Korban Potong 'Burung' Minta Pelaku Divisum
- Bibit dan Hadi Prabowo Sama-sama Yakin Menang
- Di Solo, Bengkel Disulap Jadi TPS Pilgub Jateng














