Topik
Infografis
KPK Tahan Mantan Walikota Makasar
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Mantan walikota Makassar periode 1999-2004, Amirudin Maula, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai Kamis (19/7) malam ini.
Maula ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di pemerintah Kota Makassar tahun anggaran 2003/2004.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 12 jam sejak jam 10 pagi tadi, Maula diduga melakukan perbuatan melawan hukum karena menunjuk secara langsung dalam pengadaan mobil kebakaran. "Hal itu tidak sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomer 18 tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksaan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah," ujar juru bicara KPK Johan Budi SP.
Dalam pengadaan mobil tersebut, Maula memperintahkan untuk mengubah jumlah unit mobil yang semula hanya satu unit menjadi 10 unit. Selain itu, harga yang dipakai saat pembelian mobil jauh lebih tinggi dari harga pasaran. "Selisih Rp 400 juta per unit," kata Johan.
Akibat perbuatan Maula, negara dirugikan Rp 4 miliar, dihitung dari nilai proyek pengadaan sebesar Rp 9,8 miliar. Maula juga diduga menerima uang Rp 600 juta dari PT Istana Sarana Raya yang merupakan rekanan pengadaan mobil pemadam kebakaran sebagai imbal jasa.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan paksa Maula selama 20 hari sejak 19 juli. Saat ini tersangka tempatkan di ruang tahanan Polda Metro Jaya," kata Johan.
Maula yang ditemui usai pemeriksaan mengatakan siap menerima penahanan. "Sepanjang untuk kepentingan penyelidikan saya siap (ditahan)," katanya sambil tersenyum. Maula dibawa ke Polda menggunakan mobil dengan pelat nomor M 8420 WY warna hitam. Reh Atemalem