Korban Densus 88 lainnya Siapkan Gugatan Intervensi

TEMPO Interaktif, Jakarta:Para korban tindakan represifitas Detasemen Khusus 88 berencana melakukan gugatan intervensi dalam tuntutan pembubaran Detasemen Khusus 88.

Gugatan intervensi menyusul dan akan disatukan dengan gugatan class action yang sudah dilakukan oleh Abu Bakar Baasyir terhadap Detasemen Anti Teror itu. Salah seorang kuasa hukum Baasyir dalam gugatan class action itu, Achmad Michdan kepada Tempo mengatakan, bahwa para korban yang dimaksud adalah para tersangka teroris yang merasa telah diperlakukan secara sewenang-wenang oleh pihak Densus 88 anti teror. "Semua keluarga teroris dan ormas Islam lain rencananya akan ikut gugat class action, termasuk Abu Dujana," ujar Michdan.

Michdan menjelaskan, materi gugatan intervensi yang dilakukan pula oleh para korban densus 88 sama dengan gugatan Baasyir, yakni pembubaran detasemen tersebut. Dia belum mengetahui kapan persisnya gugatan intervensi akan dilakukan namun, para pihak yang akan mengugat sudah melakukan persiapan ke arah itu. "Semua sedang berkemas menggugat Densus," katanya.


Sandy Indra Pratama