Kejaksaan Sita Aset Asabri
TEMPO Interaktif, Jakarta: Tim penyidik Kejaksaan Agung menyita aset milik Asabri. Tim yang dipimpin jaksa Sriyono, berangkat dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung pukul 15.10 WIB. Sriyono juga didampingi lima jaksa lainnya menggunakan Kijang Innova berwarna silver menuju kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Kejagung M. Salim mengatakan akan menyita aset yang terkait dengan perkara Asabri. Aset yang akan disita, kata Salim, terletak di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan dan nilainya sekitar Rp 150 miliar. "Kami sudah mengantongi izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya.
Namun, Salim menegaskan bahwa aset yang akan disita bukan milik Asabri, melainkan milik beberapa orang. "Pokoknya ada kaitan uang-uang itu diduga mampir ke situ," kata Salim.
Kasus ini bermula dari dugaan penyelewengan dana prajurit TNI yang dikelola PT Asabri. PT Asabri yang saat itu dipimpin Mayjen (Purn) Subarda Midjaja memberikan pinjaman uang senilai Rp 410 miliar dari perusahaan - yang mengurus asuransi dan perumahan prajurit TNI- itu ke pengusaha Henry Leo.
Rini Kustiani



