Soal Grasi Anggota KPU, MA Tunggu Presiden


TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Agung menunggu surat dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang meminta pertimbangan Mahkamah Agung dalam permohonan grasi sejumlah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berstatus terpidana. "Suratnya belum sampai ke sini," kata Ketua MA Bagir Manan seusai menerima penghargaan Southern Methodist University of Texas, di gedung MA, Senin.

Bagir mengatakan, prosedur pengajuan grasi adalah si pemohon mengajukan ke presiden. Sebelum diputus, presiden terlebih dahulu meminta pertimbangan MA. "Sesuai ketentuan, presiden harus meminta pertimbangan MA," ujarnya.

Sejumlah anggota KPU meminta kepala negara memberikan keringanan hukuman kepada tiga rekannya yang menjadi terpidana kasus korupsi. Para terpidana itu adalah Ketua KPU Nazaruddin Syamsudin, Daan Dimara, Mulyana W Kusumah, dan Sekretaris Jenderal KPU Safder Yusacc.

Dalam Undang-Undang tentang Grasi, MA harus memberikan pertimbangan kepada presiden dalam waktu paling lambat 3 bulan sejak diterimanya salinan permohonan oleh pengadilan tingkat pertama. Pasal 11 menyebutkan, Presiden memberikan keputusan atas permohonan grasi setelah memperhatikan pertimbangan MA.

Menurut Bagir, pertimbangan yang diberikan MA nantinya tidak melulu menyangkut ketentuan hukum dan aturan yang berlaku. "Pertimbangannya agak bebas," ujarnya. Pertimbangan oleh MA, kata Bagir, tidak dibuat sendiri oleh Ketua MA. "Ketua MA hanya menugaskan. Tetapi tetap menjadi tanggung jawab Ketua MA," ujarnya.

Presiden dalam memutus, kata Bagir, juga tidak lagi menggunakan pertimbangan hukum. "Karena itu hak prerogratif Presiden," ujarnya. Dalam memutus apakah grasi diterima atau tidak, lanjut Bagir, presiden lebih banyak mengunakan pertimbangan keadilan, kemanusiaan, dan lainnya. "Yang di luar pertimbangan hukum," ujarnya. Tito Sianipar

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X