Nike Tidak Bisa Bayar Pesangon Pada Pekerja
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno menegaskan PT Hardaya Aneka Shoes Industry (Hasi) - PT Naga Sakti Paramashoes (Nasa) harus membayar pesangon ribuan buruh yang dirugikan. Sebab, kata dia, Nike Inc hanya berkedudukan sebagai pembeli.
"Sudah jelas dalam Undang-undangnya, bahwa itu menjadi kewajiban pengusaha, jadi tidak bisa pekerja meminta buyer (Nike-red) untuk membayar pesangon karena dasar hukumnya tidak ada," katanya seusai bertemu dengan pengurus Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) di kantornya, Jakarta, Rabu.
Erman menjelaskan, dalam kasus PT Hasi dan PT Nasa, Nike Inc berkedudukan hanya sebagai pembeli. Karena itu, yang berkewajiban memenuhi hak-hak pekerja adalah PT. Hasi dan PT. Nasa.
Saat ini yang menjadi prioritas pemerintah adalah kelangsungan pekerja untuk bekerja. Karena itu upaya yang dilakukan adalah mediasi yang membahas opsi perpanjangan kontrak. Tetapi bila terjadi PHK, hak pekerja menjadi tanggung jawab pengusaha.
"Hak-hak pekerja jangan kemudian dipakai untuk bergaining untuk bisnis. Pekerja yang penting kelangsungan pekerjaan dan haknya dibayar, karena PHK tidak dikehendaki," kata Erman.
Ia meminta semua pihak bersikap arif. Saat ini, pemerintah tetap mengusahakan agar tidak terjadi PHK. "Para pekerja juga harus arif menyingkapi ini, karena mereka diproteksi oleh undang-undang, demo dan tidak anarki maka menunjukkan atitude (sikap) yang baik," katanya.
Erman menegaskan, pemerintah tidak bermaksud mengintervensi urusan bisnis antara ketiga perusahaan tersebut. Pembentukan tim yang terdiri dari tiga departemen yaitu Depnakertrans, Departemen Perindustrian dan Departemen Perdagangan bertujuan memfasiitasi dan memediasi. Ninin Damayanti
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
- Lepas Empat Istrinya, Eyang Subur Tak Perlu Cerai
- Muslim Myanmar Hanya Boleh Punya 2 Anak
- Djokovic Bisa Jegal Nadal di Semifinal
- Saksi Penyerangan Cebongan Tak Mau Beri Keterangan
- MI5 Dituding Coba Rekrut Tersangka Kasus Woolwich
- Bupati Aceh Utara Dianggap Berpikiran Sempit
- FOTO: Pamer Aksi Bintang Dunia di Singapura
Berita Utama Nasional
- Istana: SBY Tak Silau oleh Penghargaan ACF
- WHO Diminta Tak Pangkas Anggaran ke Asia Tenggara
- Busyro: KPK Bisa Segera Tahan Andi Mallarangeng
- Begini Sukotjo Antar Duit Rp 2 Miliar ke Djoko
- Ahmad Rozi Akui Diminta Luthfi Siapkan Data Daging
- Eksekusi Supersemar, Kejaksaan Cari Berkas Putusan
- Revitalisasi Situs Soekarno Rp 44,5 Miliar













