Pelaku Pembunuh Homoseksual Tertangkap


Grafis Terkait

TEMPO Interaktif, Jakarta: Kepolisian Resort Jakarta Barat, Selasa (24/7), menangkap Junianto alias Junaidi yang diduga telah membunuh Salikun pada 1 Juli lalu. Kapolres Jakarta Barat Kombespol Edward Syah Pernong mengatakan tersangka ditangkap di Kampung Sibaretno, Desa Tanjung Rejo, kecamatan Negeri Katon, Lampung Selatan.

"Setelah melihat barang bukti, polisi menyebar anggota di tempat-tempat yang kemungkinan menjadi persinggahan pelaku," kata Pernong, Rabu (25/7) dini hari tadi. Dalam pemeriksaan Junianto mengakui perbuatannya itu. Dia menghabisi nyawa Salikun alias U'u karena korban memaksa melakukan hubungan seksual.

"Polisi masih akan mengeksplorasi adanya kemungkinan pembunuhan ini direncanakan," kata Pernong. Pernong melanjutkan, selain dikenai pasal 338 tentang pembunuhan, Junaidi juga dikenai pasal 339 (penghilangan nyawa orang disertai perbuatan melawan hukum) dan 365 (perampokan) karena ia turut membawa kabur handphone milik korban.

Salikun ditemukan tewas bersimbah darah di kontrakannya, jalan Jelambar Utara F gang Harapan jaya III nomor 47, rt.002/rw.006, kelurahan Jelambar Baru, Jakarta Barat. Menurut Junianto, dirinya sudah lama menjadi obyek seksual Salikun yang homoseksual. "Dia ada kelainan karena suka sama cowok. Saya korbannya," kata dia.

Kartika Candra

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X