Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembalakan Liar Gunakan 20 Modus Kejahatan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) mengidentifikasikan ada 20 modus kejahatan pembalakan liar (illegal logging) yang dilakukan baik oleh perusahaan maupun aparat penegak hukum."Banyak sekali modus yang dilakukan para pelaku pembalakan liar agar mampu membebaskan mereka dari tuntutan hukum," ujar Direktur Eksekutif Icel, Rino Subagyo, dalam diskusi soal kejahatan pembalakan liar di Jakarta kemarin.Menurut dia, modus illegal logging yang dilakukan perusahaan itu antara lain memalsukan dokumen, mengubah jenis volume kayu tanpa izin, menggunakan rekening fiktif atau menggunakan rekening orang/perusahaan lain, dan mengalihkan izin investasi.Sedangkan modus kejahatan pembalakan liar yang melibatkan aparat penegak hukum antara lain aparat menggunakan pasal-pasal dalam undang-undang yang melemahkan dakwaan, mengulur waktu persidangan, serta menjadi backing (melindungi) perusahaan tertentu.Modus kayu temuan yang dilelang, dia menambahkan, juga menjadi pola kejahatan pembalakan liar yang dilakukan pejabat dan para pembalak liar. "Lelang tetap dilakukan tapi hasil lelangnya tetap ke kantong para pembalak," katanya.Rino mengatakan, seharusnya ada tiga undang-undang utama yang bisa digunakan untuk menjerat pelaku pembalakan liar yaitu Undang-Undang Lingkungan Hidup, Undang-Undang Korupsi, dan Undang-Undang Pencucian Uang.Menurut dia, banyaknya pelaku pembalakan liar di Indonesia yang lepas dari jeratan hukum karena para penegak hukum terlalu menekankan aspek subsidiaritas Undang-Undang Lingkungan Hidup. Padahal, undang-undang itu lebih mengutamakan penyelidikan aspek administratif. "Kalau itu merupakan kejahatan besar, aspek subsidiaritas itu seharusnya bisa dikesampingkan," ujar Rino.Menteri Kehutanan M.S. Kaban beberapa waktu lalu mensinyalir, akibat praktek pembalakan liar itu, setiap tahun ada sekitar 2,8 juta hektare hutan di Indonesia mengalami kerusakan.l Cheta Nilawaty
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

9 hari lalu

Ilustrasi Kayu ilegal atau Illegal Logging. Kredit: Komunika Online
KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

Sebanyak 767 meter kubik kayu ilegal dilindungi merupakan jenis ulin, meranti, bengkirai, dan rimba campuran. Datang dari Kalimantan Timur.


Polda Aceh Tangkap 2 Pemuda dan Satu Truk Angkut 10 Log Kayu Ilegal

15 Agustus 2023

Personel Unit IV Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh saat mengamankan dua orang pemuda karena mengangkut kayu ilegal di Desa Jeung Leubat, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya, Minggu, 13 Agustus 2023. Foto: Muliadi/Polda Aceh
Polda Aceh Tangkap 2 Pemuda dan Satu Truk Angkut 10 Log Kayu Ilegal

Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap 2 pemuda yang terbukti mengangkut kayu ilegal di Desa Jeung Leubat, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya.


Hutan Indonesia Makin Rusak, Ini Sanksi Pidana untuk Pelaku Penebangan Liar

21 Desember 2022

Pemandangan udara terlihat dari kawasan hutan yang dibuka untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia, 6 Juli 2010. REUTERS/Crack Palinggi/File Foto
Hutan Indonesia Makin Rusak, Ini Sanksi Pidana untuk Pelaku Penebangan Liar

Pelaku penebangan liar diancam sanksi pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.


Bakamla Sebut Potensi Kerugian Negara Rp 4 Triliun Bisa Diselamatkan Tahun Ini

22 Desember 2021

Dua kapal motor tanker (MT) berbendera asing diamankan Badan Keamanan Laut (Bakamla) di perairan Pontianak, Kalimantan Barat, Ahad, 24 Januari 2021. Kapal tanker berbendera Iran dan Panama tertangkap saat melaksanakan 'ship to ship' dan ditemukan tumpahan minyak di sekitar kapal tanker penerima. ANTARA/HO/Bakamla
Bakamla Sebut Potensi Kerugian Negara Rp 4 Triliun Bisa Diselamatkan Tahun Ini

Badan Keamanan Laut atau Bakamla menyebut potensi kerugian negara yang berhasil mereka selamatkan sepanjang tahun ini mencapai Rp 4 triliun.


Atasi Illegal Logging, Kerja Sama RI - UE Ini Diklaim Bisa Ditiru

28 Februari 2020

Ilustrasi Kayu ilegal atau Illegal Logging. Kredit: Komunika Online
Atasi Illegal Logging, Kerja Sama RI - UE Ini Diklaim Bisa Ditiru

Inisiatif kerja sama ini dapat menjadi model yang efektif bagi negara lain dalam upaya memerangi illegal logging secara global.


Kementerian Sita 17 Kontainer Kayu Ilegal di Surabaya

16 November 2019

Tiga tersangka penyelundupan kayu ilegal kayu merbau asal Papua tiba di Gedung Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan (KLHK), Jakarta, Senin 29 April 2019. Pembalakan liar dan dan perdagangan kayu ilegal merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya merugikan negara, namun juga seluruh rakyat Indonesia.TEMPO/Subekti.
Kementerian Sita 17 Kontainer Kayu Ilegal di Surabaya

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menduga kayu ilegal berasal dari Maluku.


Illegal Logging di Nunukan Digagalkan, Pelaku Diancam Denda 2,5 M

14 Juli 2019

Sejumlah pondok dan kayu olahan para pelaku illegal logging yang telah dihancurkan oleh petugas tim operasi gabungan pemulihan keamanan cagar biosfer Giam Siak Kecil - Bukit Batu, Propinsi Riau, 25 Oktober 2016. Sebanyak 13 pondok pembalakan liar (illeggal Logging) berhasil dihancurkan. TEMPO/Imam Sukamto
Illegal Logging di Nunukan Digagalkan, Pelaku Diancam Denda 2,5 M

Tiga aktor intelektual illegal logging yang ditangkap berinisial N asal Nunukan, Y asal Balikpapan, dan RH asal Nunukan, di Kabupaten Nunukan.


Cerita Bupati Azwar Anas Soal Pemicu Banjir Bandang di Banyuwangi

23 Juni 2018

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas (kedua kiri) meninjau bangunan yang rusak akibat banjir bandang yang melanda Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat 22 Juni 2018. Akibat banjir bandang tersebut puluhan rumah rusak dan sejumlah ruas jalan sulit dilalui serta lahan pertanian milik warga rusak. ANTARA FOTO/Tulus Harjono
Cerita Bupati Azwar Anas Soal Pemicu Banjir Bandang di Banyuwangi

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan penyebab banjir bandang yang terjadi di wilayahnya bukan akibat illegal logging.


Aparat Polda Kalteng Sita 1400 Log Kayu Hasil Pembalakan Liar

28 Agustus 2017

ANTARA/Husyen Abdillah
Aparat Polda Kalteng Sita 1400 Log Kayu Hasil Pembalakan Liar

Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Kalteng menangkap 1.400 kayu gelondongan tanpa izin hasil pembalakan liar diduga akan dikirim ke luar daerah.


Pembalakan Liar, 2 Tersangka Disergap di Sungai Mahakam

24 Mei 2017

TEMPO/Fahmi Ali
Pembalakan Liar, 2 Tersangka Disergap di Sungai Mahakam

Polisi mengatakan pelaku pembalakan liar ini menarik kayu menggunakan perahu di Sungai Mahakam.