Bapepam-LK Lakukan Public Hearing Kriteria Efek Syariah


Grafis Terkait

TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sedang melakukan public hearing kriteria efek syariah. Yaitu untuk mendapatkan masukan dari publik mengenai hal-hal yang kurang sebagai kriteria.

Menurut Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany, kriteria efek itu akan diperlukan oleh reksadana. "Khususnya reksadana saham," kata Fuad, di kantor Departemen Keuangan, Jakarta, Jumat (27/7).

Menurut Fuad, saat ini penentuan kriteria efek syariah sudah selesai namun belum disahkan. Targetnya, kriteria efek tersebut baru akan disahkan pada pertengahan Agustus mendatang.

Wahyudin Fahmi

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO