Jum'at, 27 Juli 2007 | 16:08 WIB
Bapepam-LK Lakukan Public Hearing Kriteria Efek Syariah
TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sedang melakukan public hearing kriteria efek syariah. Yaitu untuk mendapatkan masukan dari publik mengenai hal-hal yang kurang sebagai kriteria.
Menurut Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany, kriteria efek itu akan diperlukan oleh reksadana. "Khususnya reksadana saham," kata Fuad, di kantor Departemen Keuangan, Jakarta, Jumat (27/7).
Menurut Fuad, saat ini penentuan kriteria efek syariah sudah selesai namun belum disahkan. Targetnya, kriteria efek tersebut baru akan disahkan pada pertengahan Agustus mendatang.
Wahyudin Fahmi
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
Berita Utama Bisnis
- Pemerintah Ajukan Dana BLSM Rp 11,6 Triliun
- 22 Bank Dilibatkan dalam Program Pembiayaan Rumah
- Dua Jurus Chatib Basri Meredam Inflasi
- Hari Ini, Chatib Basri Bahas APBN Perubahan 2013
- Freeport Berhenti, Negara Rugi US$ 1,82 Juta/Hari
- ESDM: Seluruh Korban Longsor Freeport Ditemukan
- Harga BBM Naik, Pemerintah Bikin Tim Sosialisasi














