KPU Jakarta Dilaporkan Ke Polisi
Topik
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) Pilkada melaporkan Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya, hari ini. Alasannya, KPUD membolehkan arak-arakan pawai kampanye pasangan calon gubernur yang dilarang dalam peraturan.
Dalam laporannya, Panwasda juga melaporkan Ketua KPUD Juri Ardiantoro dan M Taufik, sebagai ketua kelompok kerja kampanye.
Ketua Panwasda Suhartono menyatakan, pihaknya sudah menegur KPUD melalui surat yang isinya menyebutkan arak-arakan pawai melanggar aturan, pada 20 Juli lalu. "Tapi mereka (KPUD) jalan terus," kata Suhartono pada wartawan di Sentra Pelayanan Polda Metro Jaya.
Arak-arakan pawai kampanye pasangan calon gubernur Fauzi Bowo-Prijanto dan pendukungnya digelar 23 Juli lalu. Pawai itu mengakibatkan jalan-jalan utama Jakarta macet. Saat itu, pasangan Adang Daradjatun-Dani Anwar memutuskan batal turun ke jalan.
Ibnu Rusydi
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
Berita Utama Metro
- Ahok Bahas Kenaikan Bayaran Guru Honorer
- Cegah Banjir, Wali Kota Jaksel Andalkan 5 Waduk
- Kamis Ini, Komnas HAM Panggil Jokowi
- Tarif Parsial Kereta Commuter Berlaku 1 Juni
- Pedagang Stasiun UI Ancam Tutup Jalur Kereta
- Sterilisasi Stasiun Ditargetkan Tuntas Pekan Depan
- Lalu Lintas Kereta Naik, Underpass Perlu Ditambah













