KPU Jakarta Dilaporkan Ke Polisi


TEMPO Interaktif, Jakarta:


Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) Pilkada melaporkan Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya, hari ini. Alasannya, KPUD membolehkan arak-arakan pawai kampanye pasangan calon gubernur yang dilarang dalam peraturan.

Dalam laporannya, Panwasda juga melaporkan Ketua KPUD Juri Ardiantoro dan M Taufik, sebagai ketua kelompok kerja kampanye.

Ketua Panwasda Suhartono menyatakan, pihaknya sudah menegur KPUD melalui surat yang isinya menyebutkan arak-arakan pawai melanggar aturan, pada 20 Juli lalu. "Tapi mereka (KPUD) jalan terus," kata Suhartono pada wartawan di Sentra Pelayanan Polda Metro Jaya.

Arak-arakan pawai kampanye pasangan calon gubernur Fauzi Bowo-Prijanto dan pendukungnya digelar 23 Juli lalu. Pawai itu mengakibatkan jalan-jalan utama Jakarta macet. Saat itu, pasangan Adang Daradjatun-Dani Anwar memutuskan batal turun ke jalan.

Ibnu Rusydi

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X