Anggota DPR Dinilai Melanggar Kode Etik
Topik
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Perjalanan anggota Dewan Perwakilan Rakyat ke Korea Selatan dan Jepang dengan biaya asing dinilai telah melanggar kode etik. Sekalipun mereka menerima undangan, menurut Arbi Sanit, pengamat politik dari Universitas Indonesia, seharusnya perjalanan itu dibiayai sendiri.
"Ini soal indepedensi, nasionalisme, dan kedaulatan," kata Arbi kepada Tempo pagi ini.
Anggota Dewan, kata dia, tak bisa berdalih bahwa undangan itu diberikan sebagai pribadi. Sebab jabatan anggota Dewan melekat pada masing-masing anggota. Kemana pun mereka pergi, jabatan tak bisa dilepaskan kecuali mereka sudah mengundurkan diri terlebih dahulu. "Hal ini tidak bisa diperdebatkan lagi," ujarnya.
Arbi mengatakan, para anggora Dewan yang melakukan perjalanan itu telah melanggar sumpah jabatan, karena anggota Dewan tak boleh menerima ataupun menjanjikan sesuatu kepada pihak asing.
Pada 22 Juli hingga 2 Agustus mendatang, sebanyak lima anggota Dewan melakukan perjalanan ke Korea Selatan dan Jepang dengan biaya dari Korean International Cooperation Agency dan Japan External Trade Organization. Menteri Kusmayanto Kadiman menjelaskan, dua organisasi ini membantu membiayai program sosialisasi Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir senilai Rp 2,5 miliar.
AQIDA SWAMURTI













