Pemerintah Putuskan Land Capping 110 Persen

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah menyetujui land capping untuk biaya pembebasan lahan proyek infrastruktur sebesar 110 persen. Artinya, investor harus menanggung biaya lahan hingga 110 persennya. Jika harga tanah melebihi itu, pemerintah yang menanggung sisanya.

Menurut Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Departemen Pekerjaan Umum Hisnu Pawenang, keputusan itu diambil pekan lalu dalam rapat yang dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Namun, menurut dia, pemerintah gagal memutuskan batas maksimal biaya yang harus ditanggung oleh negara. "Itu tergantung pada ketersediaan dana, pasti ada estimasinya," kata Hisnu di kantornya. Departemennya sudah meminta Departemen Keuangan untuk menentukan estimasi.


Rieka Rahadiana