Senator Jakarta Gugat Komisi Pemilihan


TEMPO Interaktif, Jakarta:
Senator Jakarta, Sarwono Kusumaatmadja dan Biem Benjamin menggugat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta. Mereka secara resmi mendaftarkan gugatan itu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/8) ini.

"Komisi Pemilihan mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi," ujar kuasa hukum kedua senator Firman Wijaya kepada wartawan.

Dalam surat gugatannya, penggugat menganggap landasan hukum proses pemilihan kepala daerah (pilkada) DKI Jakarta cacat hukum. Mereka meminta pengadilan memerintahkan KPUD menunda pelaksanaan pemilihan untuk mengakomodir calon independen sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

Menanggapi gugatan itu, Ketua Komisi Pemilihan Juri Ardiantoro mempersilahkan hukum yang akan menentukan proses pemilihan di Jakarta sambil pihaknya menyiapkan tim pengacara untuk menghadapi gugatan ini. Namun, katanya kepada Tempo, "Gugatan ini tidak akan menghentikan pemilihan di Jakarta."


Mustafa Silalahi

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X