Komisi Pemilihan Laporkan Pengelola Gelora Bung Karno
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta melaporkan pengelola Gelora Bung Karno ke polisi, Kamis (2/8).
"Kami melaporkan penolakan Gelora Bung Karno digunakan sebagai tempat kampanye oleh calon gubernur," kata Ketua Kelompok Kerja Kampanye KPUD Muhammad Taufik di Polda Metro Jaya.
Komisi Pemilihan mengadukan pengelola Gelora Bung Karno melakukan tindakan yang menghalangi atau mengganggu jalannya kampanye. Sebelumnya, kata Taufik, pihaknya telah menerima pengaduan dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS soal pengelola Gelora yang menolak memberikan ijin penggunaan tempat kepada mereka.
Menanggapi laporan itu, Direktur Operasional Pengelola Gelora Bung Karno, Mahdar mengaku pihaknya tidak mengerti maksud dari pengaduan Komisi Pemilihan. "Disitu disebutkan menghalangi, tapi menghalangi bagaimana?" ujarnya ketika dihubungi Tempo. Namun pihaknya akan memberikan keterangan jika memang dipanggil polisi.
Kartika Candra
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
- Kini Senjata Api Rakitan Bisa Dibuat dari Plastik
- Kasus Potong 'Burung' Tak Hanya di Tangerang
- Kakek 80 Tahun Sukses Taklukkan Everest
- Abah Landoeng, Kakek Relawan Anti-Korupsi
- Inilah Skuad Belanda untuk Hadapi Indonesia
- Kak Seto: Darin Mumtazah Harus Diperlakukan Khusus
- Kasus Blok A, Ahok Tak Gentar Hadapi Djan Faridz













