Topik


"Jika Barang Ilegal, Harusnya Langsung Ditolak"

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah menilai isu penyelundupan tidak bisa dijadikan alasan beredarnya produk berbahaya impor ke dalam suatu negara.

"Kita croscheck, kalau bukan eksportir terdaftar, mereka (Cina) juga harus punya data itu dan mereka mestinya tolak (produk itu agar jangan masuk pasar)," ujar Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu di sela-sela pameran Pangan Nusa, di Jakarta, Kamis (9/8).

Hal ini menanggapi pernyataan pejabat Cina yang menegaskan produk mengandung formalin yang beredar di Indonesia--seperti permen White Rabbit--tidak diproduksi di Negara Tirai Bambu. Tim investigasi Cina lah yang mengeluarkan temuan ini (Koran Tempo, 9 Agustus).

Lebih jauh Mari menyatakan, pemerintah masih mengumpulkan data dan informasi terkait untuk mengecek kebenaran isu, baru kemudian mengumumkannya ke publik.

"Ini kan masih dalam tahap awal. Kita lacak dulu dengan data yang dimiliki. Ini yang sedang dilacak persisnya, faktanya seperti apa. Dari fakta, diketahui masalah apa dan bagaimana hadapi masalah ini. Pada akhirnya ada komunikasi informasi," paparnya.

Dalam komunikasi itu, kata Mari, baru akan didapat bagaimana suatu negara menerapkan suatu standar keamanan produk. "Secara teknis akan ditelusuri dan dipastikan dulu tentang standar apa yang harus dipenuhi eksportir. Itu yang harus dilakukan langkah demi langkah," tuturnya.

Ia mengelak ketika ditanya tentang jalur bilateral apa yang akan ditempuh pemerintah. "Kita sedang telusuri faktanya seperti apa. Saya belum bisa menjawab karena saya belum dapat kejelasan fakta," katanya.

Pemerintah, kata Mari, juga masih menunggui penjelasan resmi dari Cina yang lebih detil. "Tunggu saja, kalau faktanya sudah lengkap kita akan jelaskan secara fakta juga," ucapnya.

Selain itu, menurut dia, kedua pemerintah akan memperbaiki sistem komunikasi untuk mematuhi aturan Organisasi Perdagangan Dunia tentang Sanitary dan Phyto Sanitary. "Berdasar kriteria sains," ucapnya.

Ia menegaskan, kedua pihak juga harus terbuka dengan keluhan dari tiap negara tujuan ekspor. Kalau standar suatu negara tidak dipenuhi, maka eksportir harus diberitahu untuk penuhi standar itu.

"Kita juga tetapkan standar untuk mereka (eksportir) penuhi. Ada SNI (Sertifikat Nasional Indonesia) Wajib misalnya. Ini hak negara," tukasnya.

Menteri juga memastikan permasalahan yang dihadapi Indonesia-Cina saat ini ini hanya masalah rutin dalam perdagangan yang dialami hampir seluruh negara di dunia. "Bahwa produk kita ditolak Amerika Serikat dan Eropa karena masalah standar. Kita juga tolak produk kalau tidak sesuai standar dan aturan," kata Mari.

RR ARIYANI