MA Larang Hakim Terima Penghargaan dari KY


TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan melarang setiap hakim menerima penghargaan dari pihak manapun. "Hanya kepala negara (Presiden) yang boleh memberikan penghargaan," kata Bagir, di Mahkamah Agung, kemarin.

Pernyataan Bagir berkaitan dengan rencana Komisi Yudisial memberikan penghargaan kepada hakim yang dinilai memiliki prestasi. Penilaian dilakukan terhadap integritas dalam menjalankan profesi hakim, berdasarkan riset putusan hakim dan laporan masyarakat.

Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas mengatakan penghargaan ini bertujuan untuk memotivasi hakim agar lebih baik lagi menjalankan tugas. "Juga menggambarkan bahwa masih ada peradilan yang bersih," kata Busyro.

Menurut Bagir, selain presiden, yang berhak memberikan penghargaan adalah institusi Mahkamah Agung. "Penghargaan itu bentuknya promosi atau pindah tugas," kata Bagir.

TITO SIANIPAR

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X