MA Larang Hakim Terima Penghargaan dari KY
Topik
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan melarang setiap hakim menerima penghargaan dari pihak manapun. "Hanya kepala negara (Presiden) yang boleh memberikan penghargaan," kata Bagir, di Mahkamah Agung, kemarin.
Pernyataan Bagir berkaitan dengan rencana Komisi Yudisial memberikan penghargaan kepada hakim yang dinilai memiliki prestasi. Penilaian dilakukan terhadap integritas dalam menjalankan profesi hakim, berdasarkan riset putusan hakim dan laporan masyarakat.
Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas mengatakan penghargaan ini bertujuan untuk memotivasi hakim agar lebih baik lagi menjalankan tugas. "Juga menggambarkan bahwa masih ada peradilan yang bersih," kata Busyro.
Menurut Bagir, selain presiden, yang berhak memberikan penghargaan adalah institusi Mahkamah Agung. "Penghargaan itu bentuknya promosi atau pindah tugas," kata Bagir.
TITO SIANIPAR
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
- Lepas Empat Istrinya, Eyang Subur Tak Perlu Cerai
- Muslim Myanmar Hanya Boleh Punya 2 Anak
- Djokovic Bisa Jegal Nadal di Semifinal
- Saksi Penyerangan Cebongan Tak Mau Beri Keterangan
- MI5 Dituding Coba Rekrut Tersangka Kasus Woolwich
- Bupati Aceh Utara Dianggap Berpikiran Sempit
- FOTO: Pamer Aksi Bintang Dunia di Singapura
Berita Utama Bisnis
- Sistem Jaringan Bandara Soetta Alami Gangguan
- Agus Marto Dilantik Jadi Gubernur Bank Sentral Hari Ini
- Harga BBM Naik, Golkar Setuju Ada BLSM
- UMR Naik Diklaim Bikin UKM Tutup
- Gerindra Tak Bangga Ekonomi Tumbuh 6,2 Persen
- Krakatau Steel Pastikan Proyek Posco Tetap Lancar
- Dahlan Minta Konsep Jalan Layang Tol Dimatangkan













