Pelanggaran Pesan Premium Bisa Dituntut


TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pelanggan layanan pesan pendek premium yang dirugikan penyelenggara layanan bisa menuntut ganti rugi. Namun Penyelenggara layanan bisa terhindar dari kewajiban mengganti rugi bila bisa membuktikan layanannya tidak bermasalah.

Juru bicara Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Departemen Komunikasi dan Informatika, Gatot S. Dewa Broto, mengatakan penyelenggara layanan yang merugikan pelanggan juga akan mendapat sanksi penghentian izin jika terbukti melanggar regulasi yang materinya sedang dikonsultasikan kepada publik hingga 16 Agustus nanti.

Eko nopiansyah

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X