Minggu, 12 Agustus 2007 | 18:49 WIB
Pelanggaran Pesan Premium Bisa Dituntut
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pelanggan layanan pesan pendek premium yang dirugikan penyelenggara layanan bisa menuntut ganti rugi. Namun Penyelenggara layanan bisa terhindar dari kewajiban mengganti rugi bila bisa membuktikan layanannya tidak bermasalah.
Juru bicara Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Departemen Komunikasi dan Informatika, Gatot S. Dewa Broto, mengatakan penyelenggara layanan yang merugikan pelanggan juga akan mendapat sanksi penghentian izin jika terbukti melanggar regulasi yang materinya sedang dikonsultasikan kepada publik hingga 16 Agustus nanti.
Eko nopiansyah
Komentar (0)
Berita Terkait
Foto Terbaru
Top Stories
Berita Utama Bisnis
- Pemerintah Tetapkan Harga Beli Kedelai
- Gaji Pilot Lion Air Sekitar Rp 45 Juta per Bulan
- Lion Air Berambisi Kuasai Penerbangan ASEAN
- Kenaikan Harga BBM Paling Lambat Seminggu Lagi
- Boediono: Jangan Panik Jelang Kenaikan Harga BBM
- Tarif Bus Menyusul Dua Hari Setelah Harga BBM Naik
- PT Kereta Api Terima Subsidi Rp 704,7 Miliar


