Kejaksaan Tolak Penangguhan Penahanan Subarda


TEMPO Interaktif, Jakarta:
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kemas Yahya Rahman mengatakan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi PT. Asabri, Subarda Midjaja, tetap diteruskan hingga proses persidangan.

"Kami akan menahan sampai dilimpahkan ke persidangan nanti. Sampai selesai dulu kasusnya," kata Kemas di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa (14/8).

Rencananya, kuasa hukum Subarda, Andi Muhammad Asrun, akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas kliennya besok (Rabu, 15/8). Subarda dan tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yakni Henry Leo, telah ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung sejak Senin (13/8) malam.

Muhammad Asrun mengatakan akan mengajukan permohonan penahanan untuk kliennya. "Besok (Rabu, 15/8) kami ajukan," kata Asrun. Alasan mengajukan permohonan penanhanan, kata dia, karena permohonan itu adalah hak tersangka yang ditahan. Rini Kustiani

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X