Ratusan Warga Terjaring Operasi Yustisia


TEMPO Interaktif, Jakarta:
Ratusan orang terjaring dalam Operasi Yustisia Terpadu (OYT) yang digelar Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Suku Dinas Ketertiban dan Ketentraman Jakarta Selatan, Kamis (16/8), karena tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.

Operasi yustisia ini dilakukan serentak di sepuluh kecamatan yang ada di wilayah Jakarta Selatan mulai pukul 08.00 WIB. Hingga pukul 11.30 WIB, petugas berhasil menjaring 112 warga masyarakat. Mereka yang terjaring langsung disidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di halaman kantor Walikota Jakarta Selatan, Jalan Prapanca Raya, Jakarta Selatan.

Persidangan Yustisia ini dipimpin oleh hakim Harianto, dan Jaksa Penuntut Umum Danang Lestari. Warga yang terbukti melanggar Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2004 tentang Tertib Administrasi dan Peraturan Daerah Nomor 11 tentang Ketertiban Umum, langsung dikenakan sanksi denda antara Rp 15 ribu hingga Rp 60 ribu.

Marlina Marianna Siahaan

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X