CMNP Akan Ajukan PK Kasus NCD Unibank


Grafis Terkait

TEMPO Interaktif, Jakarta:PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) akan mengajukan peninjauan kembali (PK) keputusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan kasasi Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) untuk tidak membayarkan negotiable certificate of deposit (NCD) PT Unibank Tbk. senilai US$ 28 juta.

"Saat ini tengah kami persiapkan, karena PK itu memang hak kami," kata Direktur Utama CMNP Daddy Hariadi, seusai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di kantor Pusat CMNP, Jakarta, Rabu (22/8).

Menurut Direktur Pengembangan Usaha dan Umum CMNP, I Ketut Mardjana, saat ini rencana pengajuan PK itu sedang dikaji dan dibahas terus di internal perseroan. "Karena kami masih punya waktu kurang lebih sebulan lagi, maka kami sedang mencari di mana celah hukum yang bisa kami pakai," ujarnya.

Pada 24 Mei lalu, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi BPPN, yakni tidak membayarkan NCD tersebut. BPPN menolak mencairkannya karena menilai surat utang yang diterbitkan Unibank melanggar ketentuan yang berlaku alias bodong.

Wahyudin Fahmi

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO