CMNP Akan Ajukan PK Kasus NCD Unibank
TEMPO Interaktif, Jakarta:PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) akan mengajukan peninjauan kembali (PK) keputusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan kasasi Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) untuk tidak membayarkan negotiable certificate of deposit (NCD) PT Unibank Tbk. senilai US$ 28 juta.
"Saat ini tengah kami persiapkan, karena PK itu memang hak kami," kata Direktur Utama CMNP Daddy Hariadi, seusai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di kantor Pusat CMNP, Jakarta, Rabu (22/8).
Menurut Direktur Pengembangan Usaha dan Umum CMNP, I Ketut Mardjana, saat ini rencana pengajuan PK itu sedang dikaji dan dibahas terus di internal perseroan. "Karena kami masih punya waktu kurang lebih sebulan lagi, maka kami sedang mencari di mana celah hukum yang bisa kami pakai," ujarnya.
Pada 24 Mei lalu, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi BPPN, yakni tidak membayarkan NCD tersebut. BPPN menolak mencairkannya karena menilai surat utang yang diterbitkan Unibank melanggar ketentuan yang berlaku alias bodong.
Wahyudin Fahmi
Komentar (0)
Berita Terkait
Foto Terbaru
Top Stories
Editor's Choice
- Platini: Israel Juga Berhak Main Bola
- Seorang Pelajar di Bima Todong Polisi dengan Pistol
- Ini Cara Rumah Sakit Bisa Ambil Untung dari KJS
- Ini Penyebab Rumah Sakit Swasta Ributkan Soal KJS
- Polisi Pelototi Pelat Nomor Kendaraan Pembeli BBM
- Harga BBM Naik, Sorgum Alternatifnya
- KRL Ekonomi Dapat Subsidi Terbanyak
Berita Utama Bisnis
- Bisnis MLM QNet Diduga Tipu Rp 1,6 Miliar
- Rapat Paripurna APBN Perubahan Diwarnai Interupsi
- Pekan Depan, Harga BBM Pasti Naik
- Golkar: Jika BBM Naik, Papua Akan Mendapat Berkah
- Soal Kondom Meoong, Ini Kata Ketua Forum Pemred
- Cuaca Buruk, Bandara Adisucipto Ditutup
- Mark Zuckerberg Dicecar Pemilik Saham Facebook



