Yudhoyono: Perlu Dibentuk Komisi Penelaah Sistem Ketatanegaraan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menilai perlu membentuk komisi atau panitia nasional penelaah sistem ketatanegaraan berkaitan usul amandemen kelima terhadap Konstitusi. "Pemikiran itu tentunya memiliki tujuan positif," kata presiden dalam pidatonya dihadapan Sidang Paripurna DPD, Jakarta, Kamis (23/8).
Komisi atau panitia nasional perlu menelaah sistem pemerintahan dan pranata hukum yang tepat. Komisi dapat beranggotakan para pakar dan tokoh berpengalaman di bidang ketatanegaraan.
Setiap pemikiran mengubah konstitusi harus dibawa ke arena publik yang luas sebelum diproses. Di banyak negara, katanya, setiap pemikiran mengubah konstitusi dikembalikan kepada pemberi mandat, yaitu rakyat. "untuk mendapatkan persetujuan dan dukungan yang kuat," katanya.
Pada 8 Agustus lalu MPR menolak melanjutkan usul amandemen yang diajukan DPD karena tidak didukung sepertiga suara anggota MPR yang disyaratkan. Dalam usulan itu DPD ingin merubah pasal 22D yang berkaitan dengan kewenangan dalam legislasi.
Presiden menyatakan memberikan respon konstruktif terhadap penegasan peran dan fungsi DPD. "Agar lembaga ini lebih efektif," katanya.
aqida swamurti
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
- Layani KJS, RS Port Medical Rugi 20 Persen
- Pemenang Lotere Rp 5,7 Triliun Masih Misterius
- Jusuf Kalla Kembali Terpilih Jadi Ketua CAPDI
- FOTO: Jelang Waisak, Samanera Cuci Patung Budha Tidur
- Gadis Pemotong 'Burung' Dijerat Pasal Penganiayaan
- Pria Ini Bergulat dengan Pithon Sepanjang 5,4 M
- Kementerian Kehutanan Gandeng TNI untuk Merehabilitasi Hutan
Berita Utama Nasional
- Hasil Investigasi Terbakarnya KRI Klewang Ditunggu
- Jhonny Allen Ternyata Belum Tersangka
- Darin Mumtazah Sudah Dua Kali Dipanggil KPK
- Rusuh 1998, Jimly Segan ke Wiranto dan Prabowo
- Polisi Cokok Gembong Penyelundup Manusia dari Iran
- Keluarga Korban Cebongan akan Cek Tersangka
- Lagi, KPK Sita Rumah Luthfi Hasan di Kebagusan













