Yudhoyono: Perlu Dibentuk Komisi Penelaah Sistem Ketatanegaraan


TEMPO Interaktif, Jakarta:Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menilai perlu membentuk komisi atau panitia nasional penelaah sistem ketatanegaraan berkaitan usul amandemen kelima terhadap Konstitusi. "Pemikiran itu tentunya memiliki tujuan positif," kata presiden dalam pidatonya dihadapan Sidang Paripurna DPD, Jakarta, Kamis (23/8).

Komisi atau panitia nasional perlu menelaah sistem pemerintahan dan pranata hukum yang tepat. Komisi dapat beranggotakan para pakar dan tokoh berpengalaman di bidang ketatanegaraan.

Setiap pemikiran mengubah konstitusi harus dibawa ke arena publik yang luas sebelum diproses. Di banyak negara, katanya, setiap pemikiran mengubah konstitusi dikembalikan kepada pemberi mandat, yaitu rakyat. "untuk mendapatkan persetujuan dan dukungan yang kuat," katanya.

Pada 8 Agustus lalu MPR menolak melanjutkan usul amandemen yang diajukan DPD karena tidak didukung sepertiga suara anggota MPR yang disyaratkan. Dalam usulan itu DPD ingin merubah pasal 22D yang berkaitan dengan kewenangan dalam legislasi.

Presiden menyatakan memberikan respon konstruktif terhadap penegasan peran dan fungsi DPD. "Agar lembaga ini lebih efektif," katanya.

aqida swamurti

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X