Content Provider Akan Didenda Rp 200 Juta
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Content provider atau perusahaan penyedia jasa pesan singkat alias short message service (SMS) premium nakal akan didenda Rp 200 Juta. Content provider nakal dinilai telah merusak citra penyelenggara layanan SMS premium.
Director of Internal Affair Indonesia Mobile & Online Content Association (IMOCA), Tjandra Tedja, mengatakan IMOCA akan menindak tegas content provider nakal. “Sudah banyak kasus penyedotan pulsa yang merugikan konsumen sms premium,” ujarnya di Jakarta hari ini.
Tindakan content provider nakal membuat masyarakat berpersepsi semua layanan SMS premium adalah penipuan. Padahal tidak semua content provider menipu. Masih ada SMS premium yang dibutuhkan, seperti konten berita dan religi.
Adelheid Sidharta


