Presiden Minta BPKP Audit Dana Pengganti Kejaksaan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Presiden meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menelusuri dan mengaudit dana-dana pengganti Kejaksaan Agung yang belum disetor ke negara. BPKP pun sudah meminta Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri untuk terbuka dan tidak resisten terhadap auditor yang melakukan hal ini.
"Intinya Kejaksaan Agung harus terbuka, pro aktif ketika dibantu oleh BPKP," kata Ketua BPKP Didi Widayadi seusai bertemu Wakil Presiden Jusuf kalla di kantor Wakil Presiden di Jakarta, siang tadi.
Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2005--yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan--jumlah dana pengganti yang tercatat dalam rekening Kejagung mencapai Rp 6,9 triliun. Jumlah dana itu tersebar dalam sejumlah rekening.
Badan Pemeriksa Keuangan hingga kini masih menunggu laporan pengelolaan rekening atas sisa dana uang pengganti secara kumulatif oleh Kejaksaan Agung yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 3,9 triliun dari total nilai sebelumnya, Rp 6,9 triliun.
ANTON APRIANTO
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
Berita Utama Bisnis
- KRL Mania: Tarif Progresif Untungkan Konsumen
- Dahlan: Lima Holding Saja Sudah Alhamdulilah
- Sri Mulyani Masuk 100 Wanita Berpengaruh Forbes
- DPR Minta Konstruksi Terowongan Freeport Diaudit
- Impor Mesin Domestik Sulit Ditekan
- Indonesia Butuh 2 Kawasan Industri Aviasi Terpadu
- Pemerintah Ajukan Dana BLSM Rp 11,6 Triliun













