Syarat Pendaftaran Domain .id Dipermudah

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (Pandi) sederhanakan syarat pendaftaran domain dot id (.id) untuk memudahkan para calon pengguna domain ini.

Syaratnya cukup memberikan kartu identitas diri, surat ijin usaha perdaganangan (SIUP), dan membayar iuran.

Ketua Badan Pengurus PANDI, Teddy Sukardi, mengatakan SIUP memiliki akte notaris dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) sehingga tidak perlu diperiksa lagi.

Untuk nama yang mengandung merek dagang tertentu tetap diminta dokumen yang menunjukkan hak menggunakan merek itu.

Penggunaan domain .id ini, kata dia, ditujuakan agar pengguna internet lebih mengenal keberadaan lokalisasi pemilik di Indonesia. "Harapannya akan semakin banyak perusahaan memakai nama .co.id." ujar Teddy di Jakarta kemarin.

Dian Yuliastuti